MEDAN, TOBAGOES.COM.SUMUT — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Penetapan yang diumumkan pada Kamis (22/10/2026) tersebut menambah jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi 13 orang. KPK menyatakan pengembangan penyidikan dilakukan setelah penyidik memperoleh kecukupan alat bukti baru.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan delapan tersangka baru itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025.
“Setelah ditemukannya kecukupan alat bukti baru, pada tanggal 30 September 2026, KPK kembali menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Daftar Lengkap 13 Tersangka Kasus Korupsi Jalan Sumut
Dalam perkara awal, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Dinas PUPR Sumatera Utara dan pihak swasta.
Berikut daftar lima tersangka awal:
- Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
- Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
- Heliyanto, PPK Satker PJN Wilayah I Sumatera Utara.
- M Akhirun Efendi Siregar, Direktur Utama PT DNG, yang disebut sebagai pemberi.
- M Rayhan Dulasmi Pilang, Direktur PT RN, yang disebut sebagai pemberi.
Sementara itu, delapan tersangka baru berasal dari lingkungan BBPJN Sumatera Utara, dengan jabatan yang mencakup kepala balai, kepala satuan kerja, dan PPK.
Berikut daftar delapan tersangka baru:
- Stanley Cicero Haggard Taupattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumut periode September 2024–Juni 2025.
- T Rahmansyah Putra, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wilayah II Provinsi Sumatera Utara.
- Dicky Erlangga, Kasatker PJN Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, yang menurut keterangan KPK disebut menerima Rp1,77 miliar.
- Manaek Manalu, PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah II.
- Munson Hutauruk atau Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I BBPJN Sumut.
- Rahmad Parulian, Kasatker Wilayah I BBPJN Sumut.
- Faisal, PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah I.
- Heri Handoko, PPK 1.2 BBPJN Sumut Wilayah I.
Penetapan para tersangka tersebut menambah panjang proses hukum kasus dugaan korupsi proyek jalan yang menjadi perhatian publik sejak terungkap pada 2025.
KPK Ungkap Dugaan Skema Fee Proyek Berjenjang
Dalam pengembangan perkara, KPK mengungkap dugaan pembagian fee proyek yang disebut berlangsung secara terstruktur berdasarkan jenjang jabatan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.
Menurut paparan penyidik, penyedia proyek diduga menghadapi risiko masuk daftar hitam atau blacklist dari proyek penanganan jalan berikutnya apabila tidak bersedia memberikan komitmen fee.
Adapun persentase pembagian fee yang dipaparkan KPK adalah sebagai berikut:
- Kepala BBPJN Sumut: 4 persen.
- Kepala Satker PJN Sumut: 4 persen.
- PPK BBPJN Sumut: 1–1,5 persen.
- Bendahara BBPJN Sumut: 0,5 persen.
- Kelompok Kerja (Pokja) BBPJN Sumut: 0,5 persen.
Dugaan skema tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam penyidikan karena berkaitan dengan proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan jalan.
Meski demikian, rincian mengenai pihak yang menerima, besaran uang yang benar-benar diserahkan, serta keterlibatan setiap tersangka harus mengacu pada bukti dan uraian resmi penyidik dalam proses hukum.
Nilai Proyek Jalan Capai Rp231,8 Miliar
Kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara ini mulai terungkap melalui OTT KPK pada Juni 2025.
Berdasarkan bahan perkara yang disampaikan, pengusutan berawal dari informasi masyarakat mengenai kualitas infrastruktur jalan di sejumlah wilayah Sumatera Utara yang dinilai kurang baik.
KPK kemudian melakukan pemantauan terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dengan proyek tersebut. Dalam pendalaman penyidikan, penyidik memperoleh informasi mengenai sejumlah proyek jalan dengan total nilai mencapai Rp231,8 miliar.
Setelah menemukan indikasi pergerakan uang, KPK melakukan tindakan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
Nilai Rp231,8 miliar tersebut merupakan total nilai proyek yang disebut dalam bahan perkara, bukan otomatis jumlah kerugian negara. Besaran kerugian negara, apabila telah ditetapkan, perlu merujuk pada keterangan resmi KPK atau hasil penghitungan lembaga berwenang.
KPK Buka Peluang Menjerat Pihak Lain
KPK menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumatera Utara masih berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa atau menetapkan pihak lain apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Tentunya nanti akan kami lihat perkembangan ke depan seperti apa,” ujar Taufik.
Dalam perkembangan perkara tersebut, KPK juga telah menahan tujuh dari delapan tersangka pada klaster BBPJN Sumatera Utara, sebagaimana disebutkan dalam bahan pemberitaan.
Pengembangan penyidikan diharapkan dapat memperjelas mekanisme dugaan pemberian fee, aliran uang, serta tanggung jawab masing-masing pihak dalam pelaksanaan proyek.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi pengadaan infrastruktur. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa anggaran pembangunan jalan digunakan sesuai peruntukan dan menghasilkan infrastruktur yang berkualitas ( Agus.s)


