Hakim PN Medan Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Medan, sumut.tobagoes.com // Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan berinisial ZH, MAG dan SD dilaporkan ke Komisi Yidisial (KY) Republik Imdonesia oleh masyarakat atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Laporan tersebut diajukan oleh HS selaku pelapor, yang didampingi awak media Parman Simanjuntak, ke Kantor Komisi Yudisial Republik Indonesia Penghubung Wilayah Sumatera Utara yang beralamat di jalan STM Ujung/Atas No. 74, Medan.

Laporan itu terkait dengan penanganan perkara Perselisihan Hubungan Industrial dengan Nomor: 217/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Mdn, yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan. Dalam laporannya, HS menuding Majelis Hakim yang yang terdiri dari Ketua Majelis ZH serta dua Hakim Anggota MAG dan SD, diduga melanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama proses persidangan berlangsung.

Perkara tersebut didaftarkan pada 28 oktober 2025 dan telah berjalan selama kurang lebih lima bulan, namun hingga kini, putusan perkara belum juga dijatuhkan.

HS mengungkapkan, Majelis Hakim sebelumnya sudah menyampaikan bahwa putusan akan dibacakan pada 26 Februari 2026. Akan tetapi, hingga saat ini putusan belum juga disampaikan, tanpa adanya penjelasan resmi terkait alasan penundaan.

“Dari awal persidangan terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang dilakukan para majelis hakim seperti tidak berperilaku adil,tidak bertanggungjawab dan merusak harga diri Hakim dan lembaga peradilan,” ujar HS.

Ia juga menambahkan bahwa penundaan putusan yang terjadi berulang kali menimbulkan kecurigaan. “Bahwa penundaan pemberian putusan sampai 3 bulan atau 5 kali persidangan tanpa memberikan alasan adalah karena para Majelis Hakim diduga telah menerima upeti atau sedang menunggu dari pihak yang berperkara”.

Laporan tersebut diterima langsung oleh Asisten Penghubung Wilayah Komisi Yudisial Sumatera Utara, Elisabeth Uli Manurung, S.Sos.

BACA JUGA  Partai Nasdem Siap Mengkritisi Program Pemerintah Kabupaten Langkat

Dalam kesempatan itu, Elisabeth menegaskan bahwa Komisi Yudisial membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

“Komisi Yudisial Republik Indonesia akan menerima seluruh laporan masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” ujarnya.

Ia juga memberikan masukan kepada pelapor serta masyarakat terkait mekanisme pengawasan persidangan. Menurutnya, masyarakat dapat mengajukan permohonan pemantauan dan pengawasan persidangan apabila terdapat dugaan pelanggaran selama proses persidangan berlangsung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news