MEDAN, TOBAGOES.COM SUMUT — Polisi membongkar tempat penyimpanan ribuan vape yang mengandung zat diduga narkotika di sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk menyimpan barang terlarang sebelum diedarkan ke wilayah Kota Medan dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyita total 1.152 unit vape yang disebut mengandung etomidate. Polisi juga menangkap seorang pria berinisial SH (39), yang diduga terlibat dalam peredaran barang tersebut.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, menjelaskan pengungkapan berawal dari penangkapan SH di Jalan H. Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Kamis (22/10/2026).
Saat ditangkap, SH yang merupakan warga Kecamatan Medan Selayang itu sedang mengendarai sepeda motor. Polisi menemukan 29 bungkus vape yang diduga mengandung etomidate di dalam jok kendaraannya.
“ Saat kami tangkap, kami temukan 29 bungkus vape dengan kandungan etomidate. Saat kami lakukan penggeledahan, kami temukan satu anak kunci, yang dicurigai sebagai kunci gudang penyimpanan narkoba,” kata Rafli, sebagaimana dikutip dari keterangan yang diberitakan Kompas.com.
Kunci Mengarah ke Bengkel, Polisi Temukan 1.123 Vape Tambahan
Temuan vape dan anak kunci tersebut menjadi petunjuk bagi polisi untuk mengembangkan penyelidikan. Petugas kemudian menelusuri lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Berdasarkan informasi dari SH, polisi mendatangi sebuah bengkel sepeda motor di Desa Bandar Setia. Dari lokasi itu, petugas menemukan sebuah ruangan yang diduga digunakan untuk menyimpan vape narkoba.
Saat memeriksa koper di dalam ruangan tersebut, polisi menemukan 1.123 unit vape tambahan.
Dengan demikian, total barang bukti yang disita mencapai 1.152 unit, terdiri atas 29 bungkus yang ditemukan saat penangkapan SH dan 1.123 unit dari lokasi penyimpanan.
Pengungkapan ini mengungkap dugaan penggunaan bengkel sepeda motor sebagai tempat penyimpanan barang terlarang. Meski demikian, penyelidikan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan seluruh pihak yang mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.
SH Disebut Residivis Kasus Serupa
Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut SH merupakan residivis dalam kasus serupa pada 2021.
Rafli menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka, vape tersebut diperoleh dari seorang warga negara Malaysia berinisial AL. SH mengaku telah mengenal AL sebelum dirinya menjalani hukuman dalam perkara terdahulu.
Dalam dugaan jaringan peredaran kali ini, keduanya disebut bertemu di Malaysia sebelum menyepakati bisnis ilegal dengan sasaran pasar Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
Polisi kini memburu AL yang diduga berperan sebagai pemasok. Identitas dan peran pihak lain dalam jaringan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan.
“Ada satu pelaku yang kami sedang kejar, yakni AL. Ia merupakan warga negara Malaysia. AL ini merupakan pemasok narkoba kepada pelaku,” ujar Rafli.
Polisi Waspadai Modus Baru Peredaran Narkoba
Polisi menilai peredaran narkoba melalui perangkat vape menjadi perhatian serius karena bentuknya berpotensi menyamarkan barang terlarang di tengah penggunaan rokok elektronik oleh masyarakat.
Rafli mengingatkan bahwa peredaran produk tersebut dapat menimbulkan risiko, terutama jika menyasar kalangan anak muda.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberantas narkoba agar Kota Medan dapat bebas dari peredaran narkoba,” tuturnya.
Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap keberadaan pemasok yang masih diburu serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran vape yang diduga mengandung zat terlarang tersebut(Agus.S)


