MEDAN, toBagoes.com sumut – Dugaan praktik pemindahan gas LPG subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram di kawasan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pengunjuk rasa, kegiatan tersebut disebut masih berlangsung meski sebelumnya karyawan di lokasi itu dikabarkan pernah diamankan polisi.
Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 23 Oktober 2026, di Jalan Durian, tepatnya di depan gerbang Polrestabes Medan. Massa mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan praktik pengoplosan gas LPG tersebut.
Lokasi yang disebut dalam informasi pengunjuk rasa berada di Jalan Damar Wulan, Kelurahan Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dalam keterangannya, pengunjuk rasa menyebut seorang pengusaha berinisial atau bernama Rico diduga masih menjalankan kegiatan tersebut. Namun, tuduhan itu perlu dikonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan dan aparat penegak hukum. Belum ada keterangan resmi yang disertakan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut masih berlangsung atau apakah ada pihak yang terlibat dalam pelanggaran hukum.
Desak Polisi Tindaklanjuti Dugaan Pengoplosan LPG
Massa meminta kepolisian menelusuri dugaan pemindahan isi LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram, termasuk memeriksa legalitas kegiatan, pihak yang bertanggung jawab, serta kemungkinan adanya pelanggaran distribusi gas bersubsidi.
Dugaan praktik tersebut perlu ditangani secara serius karena LPG 3 kilogram diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak menerima subsidi. Penyalahgunaan distribusi berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu ketepatan sasaran penyaluran subsidi energi.
Pengunjuk rasa juga menyoroti informasi mengenai penanganan sebelumnya terhadap karyawan di lokasi tersebut. Mereka meminta kepolisian menjelaskan perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ancaman Sanksi Hukum Jika Pelanggaran Terbukti
Dugaan penyalahgunaan LPG subsidi dapat berkaitan dengan ketentuan hukum di bidang minyak dan gas bumi. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait, mengatur sanksi atas penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak dan gas bumi yang disubsidi pemerintah.
Penerapan pasal dan ancaman hukum harus disesuaikan dengan bentuk perbuatan, unsur pidana yang terpenuhi, serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, penetapan tersangka maupun pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan, bukan semata-mata tuduhan.
Selain itu, dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atau tindak pidana pencucian uang hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsur hukumnya terpenuhi dan didukung bukti yang sah.
Polisi Diminta Berikan Penjelasan
Aksi di depan gerbang Polrestabes Medan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta kejelasan mengenai dugaan penyalahgunaan LPG bersubsidi.
Hingga naskah ini disusun, bahan yang diterima belum memuat keterangan resmi dari Polrestabes Medan, pihak pengusaha yang disebut, maupun instansi terkait mengenai status kegiatan dan perkembangan penanganan kasus tersebut.
Konfirmasi dari pihak-pihak terkait diperlukan agar pemberitaan mengenai dugaan pengoplosan LPG subsidi ini tetap akurat, berimbang, dan tidak mendahului proses hukum ( Agus S)


