MEDAN, TOBAGOES.SUMUT — Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menahan dua pegawai bank BUMN yang diduga terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp15,65 miliar. Kedua tersangka ditahan pada Senin (19/10/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MN, mantan kepala unit bank BUMN Sei Kepayang, dan RY, yang bertugas sebagai mantri pada unit bank yang sama.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai, Bobon Robiana, menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2023 hingga 2025, saat kedua tersangka masih menjalankan tugasnya.
Meski demikian, kejaksaan belum membeberkan secara terperinci modus operandi maupun bentuk kerja sama yang diduga dilakukan kedua tersangka. Penyidik masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap seluruh fakta hukum.
Kerugian Negara Capai Rp15,65 Miliar
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dengan Nomor 101/SR/S/WAKA/PKN.01/08/2026, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp15.654.448.127 atau sekitar Rp15,65 miliar.
Bobon menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
“Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melalui Bidang Pidsus akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap fakta-fakta hukum terhadap pihak-pihak yang ikut terlibat berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata Bobon dalam keterangan persnya.
Kedua Tersangka Ditahan Selama 20 Hari
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MN dan RY kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung Balai.
Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 19 Oktober hingga 7 November 2026.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai dakwaan subsidair, keduanya juga disangkakan melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Bobon memastikan proses penyidikan berjalan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.
Kejaksaan masih mendalami perkara dugaan korupsi pengelolaan KUR tersebut. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara terang bagaimana kerugian negara terjadi serta apakah terdapat pihak lain yang turut bertanggung jawab.(Agus)


