Hendrik Kusumo Divonis Hukuman Mati di Pengadilan Tinggi Medan

Pemilik pabrik ekstasi, Hendrik Kusumo (41) divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memperkuat putusan tingkat pertama.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 1778/Pid.Sus/2024/PN Mdn, tanggal 6 Maret 2025, atas diri terdakwa Hendrik Kosumo, yang dimintakan banding tersebut,” ujar Hakim Ketua Longser Sormin dalam isi putusan banding dilihat dalam laman resmi Pengadilan Tinggi Medan, Senin (12/5/2025).

Majelis hakim dalam putusan banding Nomor: 939/PID.SUS/2025/PT MDN, yang dibacakan pada Rabu (7/5/2025), menyatakan agar terdakwa Hendrik Kosumo tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis pidana mati kepada Hendrik Kusumo. Dia dinyatakan bersalah karena memproduksi, mengimpor, mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hendrik Kusumo dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Nani Sukmawati saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/3/2025).

Hakim menyatakan bahwa terdakwa Hendrik Kusumo terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

Selain terdakwa Hendrik Kusumo, majelis hakim juga menjatuhkan vonis bervariasi kepada empat orang terdakwa lainnya. Mereka yakni Mhd Syahrul Savawi alias Dodi (43), Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) yang merupakan istri terdakwa Hendrik.

Terdakwa Mhd Syahrul Savawi alias Dodi dihukum pidana penjara seumur hidup karena terbukti sebagai orang yang bertanggung jawab atas pengadaan alat cetak dan pemasaran ekstasi. Kemudian Terdakwa Arpen Tua Purba, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, dan Debby Kent masing-masing divonis pidana penjara selama 20 tahun.

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa karena telah meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Langkat Mulai Terkuak

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Rizqi Darmawan menuntut terdakwa Hendrik dan Sayahrul alias Dodi dengan hukuman mati. Sedangkan tiga orang terdakwa lainnya, yakni Arpen Tua Purba (29), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), dan Debby Kent (36) masing-masing dituntut pidana penjara seumur hidup.

Dalam dakwaannya disebutkan, kasus ini bermula pada Selasa, 11 Juni 2024, di Jalan Kapten Jumhana, Kota Medan. Petugas dari Bareskrim Polri dan Polda Sumut, menggerebek rumah toko yang diduga sebagai lokasi pembuatan pil ekstasi.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat 8,96 kilogram, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, 635 butir ekstasi, berbagai bahan kimia prekursor, dan peralatan laboratorium.

Informasi yang dihimpun, para terdakwa sudah beroperasi selama enam bulan. Mereka memasarkan pil ekstasi ke sejumlah diskotek di Sumatra Utara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news