6 dari 9 orang debt collector yang melakukan aksi perampasan sebuah mobil Mirage BM 1765 PG berhasil diringkus oleh Unit Jatanras Polres Asahan.
Para debt collector ini telah merampas mobil milik Irma Dani (33) warga Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasatreskrim AKP Ghulam Yanuar Lutfi dan Kanit Jatanras Ipda Asido Nababan menjelaskan dalam kasus tersebut pihaknya telah meringkus 6 orang debt collector masing-masing berinisial MMA (33) warga Jalan Sisingamangaraja Lingkungan II Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur.
Kemudian RMS (39) warga Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, IRW (45) warga Jalan Mas Mansyur Lingkungan III, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, HZ (49) warga Jalan Syech Ismail II Lingkungan VI, Kecamatan Kisaran Barat dan HS (40) warga Kompleks PT. BSP Lingkungan III Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (29/3/2025) sekira pukul 16.00 Wib, Korban beserta keluarga melintas di Jalan HOS Cokroaminoto dengan mengendarai mobil Mirage.
Tiba-tiba mobilnya dihadang oleh para pelaku yang mengaku dari PT. Adira Finance dan menyuruh korban untuk keluar dari mobil dan menyebutkan bahwa mobil tersebut sudah menunggak selama 4 tahun dan akan menarik mobil tersebut.
Dan salah seorang dari pelaku menarik kunci kontak mobil tersebut. Sempat terjadi perdebatan antara korban dan para pelaku dan pelaku meminta uang sebesar Rp. 15 juta agar mobil tidak ditarik.
Karena tidak memiliki uang, salah seorang pelaku mendatangkan mobil derek dan secara paksa mobil derek tersebut membawa mobil yang mana di dalam mobil masih ada anak dan adik korban ke gudang PT. Adira yang berada di terminal Madya Kisaran.
Lebih lanjut perwira menengah kepolisian berpangkat dua melati ini menyebutkan setelah kejadian tersebut, korban membuat laporan polisi dan dari video milik korban polisi berhasil meringkus 6 dari 9 orang debt collector.
Saat ini ke 6 pelaku sudah diamankan dan petugas masih memburu 3 pelaku lagi yang identitasnya sudah dikantongi polisi.
Polisi menghimbau kepada ke tiga pelaku tersebut segera menyerahkan diri ke Mapolres Asahan dan untuk ke 6 pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55.56 dan Pasal 335 ayat (1) ke 1e Jo Pasal 55.56 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun.


