Kasus dugaan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MH dilaporkan ke Polda Sumut, Rabu siang, 14 Mei 2025.
Kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 4.865 meter persegi ini berlokasi di Kota Medan.
Budi Priyanto dan Alimin warga Medan, mengaku terlapor menggunakan modus membuat keterangan surat palsu dan akta palsu.
Korban meminta pihak kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus pemalsuan surat ini.
Sebelumnya, tanah terlapor pada 1953 berada di sebelah barat sungai, namun pada tahun 1991 dengan dugaan memberikan keterangan palsu, pelaku merubah letak tanah menjadi sebelah timur Sungai Selayang milik pelapor.
Kemudian, Surat Keterangan Tanah (SKT) milik terlapor sudah dicabut, dan dibatalkan karena SHM-nya sudah terbit pada tahun 1994 oleh pihak BPN Kota Medan yang dimiliki oleh korban pelapor.
“Surat keterangan palsu yang sudah dibatalkan sejak tahun 1993 sekitar 32 tahun yang lalu sudah dinyatakan batal dan tidak dapat dipergunakan, masih digunakan untuk menyerobot tanah dengan merusak pagar tanah yang bersertifikat hak milik terbitan tahun 1994.” kata Budi Priyanto, di Polda Sumut, Rabu siang, 14 Mei 2025.
Budi juga menambahkan, MH dengan SKT dan akta cacat hukum masih menggunakannya untuk mempermainkan hukum dengan berbagai cara.
“MH dengan surat keterangan yang cacat hukum masih menggunakannya untuk mempermainkan hukum,” ujarnya.


