4 orang pencuri sepeda motor di Kota Medan berhasil ditangkap polisi, karena keberadaan motor korban terlacak oleh polisi karena dilengkapi dengan GPS.
Aksi pencurian itu dilakukan empat orang pemuda ini selepas mereka melakukan dugem disebuah klub malam.
Kepala Polsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat mengatakan para pelaku bernama Aprianda Rifai Sembiring (20), Rendi Setiawan (19), Maulana Fahri (19), dan Arlanda (22).
Awalnya, para pelaku pergi ke klub malam di Desa Namo Rube Julu, Kabupaten Deli Serdang pada Rabu (7/5/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.
“Pulang dari klub, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka mencari target sepeda motor yang mau dicuri,” kata Bambang saat menggelar konferensi pers di Polsek Sunggal pada Kamis (15/5/2025).
Para pelaku pun mengarah ke Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Di daerah itu, pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir dekat toko kelontong.
“Jadi mereka lihat pemilik motor ini masuk toko kelontong. Saat situasi sepi, mereka langsung mencuri motor korban,” sebut Bambang.
Setelah itu, para pelaku membawa sepeda motor korban ke sebuah rumah di Desa Sei Mencirim.
Rencananya, motor itu hendak dijual seharga Rp 4 jutaan.
“Nah, untung korban langsung sadar motornya dicuri. Pas pula motornya dilengkapi GPS sehingga korban melaporkan ke kami,” ujar Bambang.
Sekitar pukul 14.00 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Sunggal mendatangi titik GPS motor korban.
Petugas menggerebek rumah persembunyian pelaku sehingga empat orang ditangkap.
“Motornya belum sempat dijual. Kalau terjual, rencananya mau dipakai mereka untuk ke club, berfoya-foya,” ujar Bambang.
Kini, keempat pelaku telah ditahan di Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana.


